
Mantan gubernur Jambi dan pesohor Zumi Zola menyatakan ‘menerima’ setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Setelah saya berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, saya menyatakan menerima hukuman,” kata Zumi Zola kepada majelis hakim setelah keputusan dijatuhkan.
Dengan demikian, Zumi Zola tidak mengajukan banding.
Adapun tim jaksa penuntut umum menyatakan, “kami pikir-pikir dulu, yang mulia.” Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara.
- Korupsi massal di DPRD: ‘Ada kekuatan yang membuat sistem pencegahan tidak berfungsi’
- DPRD Kota Malang: Ketika 41 dari 46 anggota terjerat korupsi dan ditahan KPK
- RAPBN 2019: Sepertiga anggaran dialokasikan ke daerah kendati “rawan korupsi”
Zumi Zola dihukum untuk perkara suap terhadap para anggota DPRD Jambi, agar menyetujui anggaran yang diajukan Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagaiu gubenur.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan dan kontraktor Muhammad Imaddudin alias Iim mengakui diminta mengumpulkan uang dari para kontraktor oleh orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah.
Uang dalam jumlah miliaran rupiah itu salah satunya disebut untuk menyuap seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Uang dari kontraktor ini untuk seluruh anggota Dewan. Imbalan atas anggaran, atau uang ketok palu,” ujar Iim dalam sebuah kesaksian di sidang.
- Korupsi dana bencana gempa Lombok, kejaksaan bidik tersangka baru
- Ribuan PNS tersangkut korupsi masih terima gaji, negara rugi puluhan miliar tiap bulan
- Kemampuan perencanaan aparat ‘lemah’, korupsi dana desa meningkat
Para saksi itu mengatakan suap yang disebut sebagai uang “ketok palu” itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui anggaran yang diminta oleh Zumi Zola atau Pemerintah Provinsi Jambi.
Zumi sendiri tidak membantahnya. “Awalnya tidak pakai uang. Tapi akhirnya beliau (Apif) menyerahkan uang,” ungkap Zumi.
Dalam surat dakwaan, Zumi didakwa menyuap 53 anggota DPRD yang total uangnya sebesar Rp 16,5 miliar.